Kegiatan peningkatan kapasitas perangkat Desa Kalisari bersama DPRD Cirebon dan narasumber
Berita Rupa

Peningkatan Kapasitas Perangkat Desa Kalisari: Perkuat Sinergi Regulasi dan Tata Kelola yang Akuntabel

|Saddam|06 Mei 2026

Kalisari, Kecamatan Losari, Kabupaten Cirebon – Pemerintah Desa Kalisari menggelar kegiatan peningkatan kapasitas perangkat desa dan BPD. Kegiatan ini mengusung tema “Sinergi Regulasi dan Tata Kelola Pemerintah Desa yang Akuntabel.”

Aparatur desa dan anggota BPD mengikuti kegiatan ini dengan antusias. Pemerintah desa menghadirkan narasumber dari DPRD dan Kasi Pemerintahan Kecamatan Losari.

Baca juga:Kearifan Lokal: Modal Berharga untuk Pengembangan Ekonomi Desa
          KKN UIN SSC 08 Kalisari: Meningkatkan Semangat Membaca serta Belajar melalui Kegiatan Pojok Baca

Kuwu Kalisari Dorong Tata Kelola yang Lebih Baik

Kuwu Kalisari membuka kegiatan dengan menegaskan pentingnya peningkatan kapasitas aparatur desa.

Ia berharap kegiatan ini membawa perubahan nyata dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

“Kami ingin perangkat desa dan BPD bekerja lebih baik setelah kegiatan ini. Kami juga ingin tata kelola desa semakin transparan dan akuntabel,” tegasnya.

Ia juga menekankan pentingnya sinergi antar perangkat desa dan BPD dalam melayani masyarakat.


Lukman Hakim Bahas Aset dan Kewenangan Desa

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, H. Lukman Hakim, S.H.I., M.H Komisi 1 Fraksi PKB

Anggota DPRD Kabupaten Cirebon Komisi I, H. Lukman Hakim, S.H.I., M.H., menyampaikan materi tentang aset desa dan kewenangan desa.

Ia menjelaskan bahwa perangkat desa harus mengelola aset secara tertib dan sesuai aturan.

“Aset desa harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Pemerintah desa harus mengelolanya secara legal dan produktif,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan perangkat desa agar memahami batas kewenangan desa. Pemahaman ini penting agar mereka tidak melampaui aturan yang berlaku.


Wisnu Prasetyo Tekankan Tupoksi dan Keuangan Desa

Wisnu Prasetyo, S.Sos., M.Si. Kasi Pemerintahan Kecamatan Losari

Sesi kedua diisi oleh Wisnu Prasetyo, S.Sos., M.Si., Kasi Pemerintahan Kecamatan Losari yang membahas implementasi Peraturan Bupati Cirebon Nomor 173 tahun 2023 yang difokuskan ke Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) Perangkat Desa, serta Peraturan  Bupati Cirebon Nomor 182 Tahun 2022 yang difokuskan ke mekanisme penatausahaan keuangan desa.

Ia menjelaskan bahwa setiap perangkat desa harus memahami tugas dan fungsinya.

“Setiap perangkat desa memiliki peran yang jelas. Mereka harus bekerja sesuai tupoksi agar sistem berjalan efektif,” jelasnya.

Ia juga menjelaskan penatausahaan keuangan desa. Proses ini mencakup perencanaan, pelaksanaan, pencatatan, hingga pelaporan.

Menurutnya, pemerintah desa harus mengelola keuangan secara transparan dan akuntabel.


Komitmen Kalisari Menuju Desa Akuntabel

Pemerintah Desa Kalisari menargetkan peningkatan kualitas pelayanan publik setelah kegiatan ini.

Perangkat desa dan BPD diharapkan mampu menerapkan regulasi secara tepat.

Sinergi regulasi dan tata kelola yang baik akan mendorong terciptanya pemerintahan desa yang transparan, profesional, dan akuntabel.

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *